Ada berbagai cara untuk melakukan over kredit mobil. Salah satunya adalah ke leasing. Proses over kredit mobil dan motor memang agak berbeda. Sedikit lebih sulit over kredit mobil karena mungkin nilai mobil lebih besar dari motor.
Ulasan kali ini akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk over kredit dan bagaimana tata cara over kredit ke leasing.
Anda sebelumnya harus mendapatkan calon pembeli mobil kredit Anda. Setelah itu Anda dapat melakukan proses selanjutnya di leasing tempat Anda melakukan kredit mobil. Berikut caranya.
Cara Over Kredit Mobil ke Leasing
Lulus Syarat-Syarat
Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar over kredit mobil bisa dilakukan. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. Baca Motor Kredit Bisa Ditukar
- Anda harus membayar 12 kali angsuran.
- Menyiapkan prin out pembayaran kredit selama ini.
- Plat nomor mobil bisa dari seluruh Indonesia.
- Mobil harus keluaran di atas 2005.
Menghubungi Pihak Leasing
Jika syarat-syarat tersebut dirasa sudah terpenuhi maka langkah kedua tata cara over kredit ke leasing adalah dengan menghubungi pihak leasing untuk memberitahukan bahwa adanya niatan over kredit mobil.
Jangan sampai Anda tidak menghubungi pihak leasing dan berakibat leasing tidak tahu kalau Anda sudah over kredit ke orang lain.
Dilakukan Survey Oleh Pihak Leasing
Sesudah Anda menghubungi pihak leasing, maka leasing akan mensurvey pihak pembeli mobil kredit Anda. Mereka akan menganalisa kemampuan finansial dari pihak pembeli apakah dirasa mampu membayar cicilan atau tidak.
Apabila pihak pembeli dinilai tidak mampu membayar cicilan, maka over kredit yang Anda ajukan otomatis ditolak, akan tetapi jika memenuhi kriteria maka over kredit bisa dilakukan.
Melengkapi Administrasi
Jika urusan di atas sudah beres, maka Anda akan diminta untuk melengkapi administrasi. Anda juga harus membayar biaya seperti biaya notaris atau biaya asuransi. Anda harus memperhatikan langkah yang satu ini, karena jika tidak diselesaikan maka urusannya adalah dengan hukum.
Jika sudah menyelesaikan kelengkapan dan biaya administrasi, pembeli yang baru sudah bisa mengambil alih posisi utama kredit mobil. Tips bagi Anda agar meminta surat pengambil alihan tersebut sebagai bukti kredit motor Anda sudah diambil alih.
Satu hal lagi yang harus Anda perhatikan adalah memastikan bahwa pembeli tidak mempunyai kasus di leasing lain. Baca Mobil Ditarik Leasing Hutang Lunas
Akan sangat bahaya jika pembeli masih memiliki cicilan lain atau bahkan memiliki denda di leasing lain. Jika hal itu terjadi, tentu over kredit yang Anda lakukan tidak akan berhasil.
Anda dihimbau untuk memperhatikan tata cara over kredit ke leasing di atas agar Anda berhasil dan masalah keuangan Anda terselesaikan. Cara over kredit memang sedikit rumit, akan tetapi tidak serumit itu jika dilakukan sesuai ketentuan.
Facebook Comments