Jika Anda sekarang ini sedang mengalami kesulitan membayar angsuran kredit motor. Bingung bagaimana cara mengatasinya. Ingin over kredit tetapi tidak tahu caranya. Maka ulasan kali ini akan membahas tata cara over kredit secara resmi.
Mengapa harus begitu? Karena over kredit itu tidak boleh asal alias sembarangan. Lalu bagaimana caranya? Untuk cara over kredit motor resmi, siapkan saja dokumen dan syarat berikut yang akan dijelaskan secara detail. Hal tersebut wajib Anda perhatikan dan pelajari jika Anda berniat untuk over kredit motor.
Sebelum itu, Anda harus mengetahui dulu apa itu over kredit. Over kredit adalah pengalihan suatu kredit motor atau mobil kepada orang lain, karena orang itu tidak lagi sanggup membayar cicilan.
Untuk menjalankan over kredit ini, Anda harus mengikuti langkah-langkah yang benar dan resmi agar tidak terjadi masalah belakangan.
Cara Over Kredit Motor Resmi
Dalam hal ini semua pihak harus bekerja sama dengan baik dan mematuhi peraturan serta memperhatikan hukum yang berlaku.
Seperti apa over kredit secara resmi? Apa saja yang harus dipersiapkan? Nah, cara over kredit motor resmi, siapkan saja dokumen dan syarat berikut. Baca Terlambat Bayar Cicilan Mobil
Siapkan Dokumen
Hal pertama yang wajib Anda perhatikan adalah dokumen-dokumen yang nantinya Anda butuhkan. Persiapkan dahulu agar nantinya Anda tidak kebingungan. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
Cara Over Kredit Motor Resmi, Siapkan Saja Dokumen dan Syarat Berikut
- Persiapkan Fotokopi KTP
- KK (kartu Keluarga)
- Fotokopi rekening tabungan Anda selama 3 bulan terakhir.
- Fotokopi surat keterangan penghasilan atau slip gaji Anda.
Mencari Sendiri Calon Pembeli
Jika Anda ingin over kredit, maka Anda harus mencari sendiri calon pembeli motor. Usahakan orang yang membeli itu dapat dipercaya dan bersungguh-sungguh ingin membeli motor tersebut.
Datang Langsung ke Kantor Leasing
Langkah ini yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang ingin over kredit yaitu datang langsung ke kantor leasing.
Beritahu pihak leasing bahwa Anda ingin mengalihkan cicilan motor kepada orang lain. Jangan sampai pihak leasing tidak tahu bahwa Anda sudah over kredit.
Negoisasi bersama Calon Pembeli
Di kantor leasing tersebut Anda harus bersama calon pembeli untuk melengkapi administrasi pengambil alihan.
Melengkapi Administrasi
Setelah itu, Anda harus melengkapi perihal administrasi dan legalisasi pengalihan kredit motor.
Untuk informasi lebih lanjut Anda harus menghubungi leasing tempat Anda melakukan kredit motor. Karena biasanya syarat di setiap leasing berbeda-beda. Akan tetapi umumnya, langkah-langkah di atas itu wajib dilakukan. Baca Tukar Tambah Mobil yang Masih Kredit
Mungkin perbedaan yang mencolok adalah pada dokumen yang harus dipersiapkan. Tapi tidak ada salahnya jika mempersiapkan dahulu dokumen yang telah disebutkan. Demikian cara over kredit motor resmi, siapkan saja dokumen dan syarat berikut di atas.
Facebook Comments